get app
inews
Aa Text
Read Next :  Polda Riau Gagalkan penyelundupan 6,94  Kg Sabu Asal Negeri Jiran

Polda Riau Gulung Jaringan Begal dan Curanmor, 8 Tersangka dan 15 Kendaraan Diamankan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:35 WIB
header img
Sebagian Barang Bukti Curanmor yang Disita Polda Riau (Foto /ist)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id — Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau sukses menggulung sindikat kejahatan jalanan dalam operasi senyap pada 10-11 Juni 2026. Sebanyak delapan tersangka dari tiga kasus menonjol—meliputi begal sadis, sindikat pencurian sepeda motor (curanmor), dan pencurian mobil—berhasil diringkus bersama barang bukti berupa 12 unit sepeda motor dan 3 unit mobil hasil kejahatan. (Alinea 1 - Inti Kasus & Total Tangkapan)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa pengungkapan besar ini menyasar jaringan yang selama ini meresahkan warga Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Kasus pertama yang diungkap adalah pembegalan sadis di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Pekanbaru, dengan tiga tersangka berinisial MM, AH, dan RR yang tega membacok lengan dan paha korbannya menggunakan parang sebelum melarikan motor korban. (Alinea 2 - Jangkauan Wilayah & Kasus Begal)

Kasus kedua membongkar sindikat curanmor lintas wilayah di kawasan pemukiman dan perkebunan dengan empat tersangka, yaitu MS, SH, P, dan TS. Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, menjelaskan kelompok ini memiliki manajemen rapi mulai dari eksekutor hingga penadah, dengan wilayah operasi mencakup Tambang, Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, hingga Panam. (Alinea 3 - Sindikat Curanmor Roda Dua)

Sementara pada kasus ketiga, polisi meringkus tersangka utama pencurian kendaraan roda empat berinisial SG. Dari tangan spesialis mobil ini, petugas menyita tiga unit kendaraan roda empat, yakni satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra, dan satu unit Suzuki Carry yang digondolnya dari beberapa TKP di Kampar dan Pekanbaru. (Alinea 4 - Sindikat Pencurian Roda Empat)

Saat ini, Ditreskrimum Polda Riau masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan penadah maupun perantara barang curian tersebut.

Atas perbuatan hukumnya, para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

"Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman, dan tidak ada ruang bagi pelaku begal maupun pencurian kendaraan bermotor di Riau," tegas Kombes Hasyim pada Sabtu (14/6/2026).

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut