Langkah Tegas Kapolda Riau, Kompol P dan 7 Anggota Brimob Ditahan Terkait Curhatan Bripka Andry

Banda Haruddin Tanjung
Kasus Bripka Andry,, Polda Tahan 8 Anggota Brimob (foto iNewsPekanbaru.id)

iNews.id - Penyidik Bidang Propam Polda Riau hingga saat ini masih terus mendalami kasus Bripka Andry Darma Irawan dalam curhatannya yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa saat ini Kompol Petrus Hottiner Simamora serta tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini, sudah dilakukan penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau, sejak Kamis (08/06/2023).

"Penyidik masih terus mendalami kasus ini, Kompol P bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat sudah dipatsus sejak kemarin dan akan menjalani patsus selama 30 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiwam dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian Jumat (9/6/2023).

Kabid menjelaskan, bahwa Kompol Petrus ditahan oleh penyidik terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama menjabat sebagai Danyon.

"Sementara tujuh anggota Brimob masih didalami keterlibatannya dalam dugaan kasus tersebut yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial," kata Kabid Humas.

Kabid menambahkan, bahwa Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal telah memerintahkan penyidik Propam agar mengusut tuntas kasus setoran Bripka Andry ini. 

“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” kata Kombes Nandang.

Kapolda Riau, tambah Kabid, sudah mencopot jabatan Kompol Petrus Hottiner Simamora sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.

"Kompol Petrus dan anggotanya sudah dimutasi ke Polda Riau dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid.

Kombes Nandang menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan main-main dalam  menindak anggota yang bermasalah, apalagi sampai merugikan masyarakat.

"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kami juga akan mendalami pidananya terkait kasus ini," tutup Kombes Nandang.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network