JAKARTA iNewspekanbaru.id- Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap k petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Belakangan KPK menghentikan laporan itu.
KPK menyatakan memastikan telah menindaklanjuti laporan terkait upaya dugaan suap itu. Namun hasilnya, tidak ada bukti pendukung terkait upaya dugaan suap dari Ferdy Sambo ke LPSK.
"Kami sudah kerjakan laporan itu ya, bahkan kami juga langsung melakukan klarifikasi kan terhadap LPSK sudah kami sampaikan di bulan Agustus yang lalu, tetapi kemudian kan tidak menemukan terkait data-data informasi yang mendukung adanya dugaan tindak pidana," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Karena tidak ditemukan data dan informasi pendukung, KPK menghentikan proses laporan upaya dugaan suap Ferdy Sambo ke LPSK. Sebab, untuk meningkatkan proses laporan ke tahap penyelidikan, KPK harus menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi
"Yang pertama apakah itu ada tindak pidana atau tidak, kan begitu. baru kemudian berikutnya apakah itu korupsi atau bukan, sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini kemudian blm terpenuhi unsur-unsur itu. Sehingga sudah selesai ya begitu," ungkapnya.
Ali menjelaskan, laporan dugaan suap Ferdy Sambo ke LPSK yang diterima KPK sangat minim data dan informasi. Terlebih, belum adanya bukti penerimaan ataupun pemberian suap dalam laporan tersebut. "Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apapun amplop isinya tidak tahu," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) melaporkan upaya penyuapan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK ke KPK. Berdasarkan informasi yang dikantongi TAMPAK, Sambo berupaya menyuap petugas LPSK lewat stafnya
"TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 15 Agustus 2022.
Dibeberkan Robert, upaya penyuapan terjadi ketika petugas LPSK mendatangi kantor Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Upaya penyuapan diduga berkaitan dengan permohonan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer alias Bharada E.
"Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," ucap Roberth.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait