Catat 25 Desember Tarif Tol Pekanbaru Bangkinang Mulai Diberlakukan

Nanda
Tarif Tol Pekanbaru Bangkinang Segera Diberlakukan (Foto okezone.com)

PEKANBARU iNews.id - Pemerintah segera memberlakukan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)  Pekanbaru-Bangkinang dan juga sebaliknya. Dimana sebelumnya pegendera dibebaskan tarif untuk melewati tol yang nantinya akan terhubung di Padang, Sumatera Barat.


Untuk tarif tol jalan tol Pekanbaru-Bangkinang dengan sepanjang 31 kilometer tersebut mulai berlaku pada, Minggu (25/12/2022) atau bertepatan dengan perayaan natal. Demikian disampaikan Branch Manager Jalan Tol Permai dan Pekanbaru-Bangkinang, Jarot Seno Wibawa. Dimana pihaknya telah mendapat pemberitahuan terkait penerapan tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang itu.

"Kita baru  menerima pemberitahuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang akan berlaku tarif untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp33.000, dan akan berlaku mulai tanggal 25 Desember pada pukul 00.00 WIB," katanya Kamis (23/12/2022).


Untuk kendaraan lain selain kendaraan golongan 1 biaya yang dikenakan proporsional mengikuti dari golongan 1."Kendaraan golongan lain mengikuti dari golongan 2 dan 3 diatas golongan 1," sebutnya.

Untuk diketahui, tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang untuk kendaraan golongan I sebesar Rp33.500, golongan II dan III sebesar Rp50.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp67.000.Besaran tarif berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol pada Tol Pekanbaru-Bangkinang.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network