PEKANBARU iNews.id- Lima terdakwa kasus Pencucian Uang (TPPU) Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penutup Umum (JPU).
Hal itu dinyatakan oleh Kuasa Hukum lima terdakwa dalam sidang lanjutan dengan agenda esepsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru Senin (19/12/2022)
"Kami keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum Yang Mulia"kata Aldo kuasa hukum dari para terdakwa.
"Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim dalam putusan selanya dapat menerima eksepsi keberatan kami atas dakwaan jaksa penuntut umum," harapnya.
Atas hal itu pihak JPU akan memberikan tanggapan atas esepsi para terdakwa pada sidang selanjutnya.
"Kita akan siapkan tanggapan atas esepsi terdakwa yang mulia," kata JPU, Rendy Panalosa.
Menanggapi hal itu majelis hakim akan melanjutkan sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan tanggapan atas esepsi terdakwa.
"Kita lanjutkan sidang dua pekan mendatang," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil.
Seperti diketahui lima terdakwa Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP didakwa melanggar Pasal 3 Pasal 4 TPPU Juntho Pasal 55 KHUPidana.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait