Pemalsuan Dokumen WN Malaysia Dipenjara dan Dideportasi

Nanda
Pemalsuan Dokumen, WN Malaysia Dipenjara dan Dideportasi (foto/Nanda)

DUMAI iNews id– Sebagai tindaklanjut atas penegakan hukum terhadap 1 orang Warga Negara Malaysia inisial GT yang telah terbukti melakukan pemalsuan identitas pada Oktober lalu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai melakukan tindakan pendeportasian terhadap GT wanita asal negeri Jiran itu.

Tindakan tersebut dilakukan usai GT menjalani hukuman kurungan selama satu bulan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai sebagai subsider karena tidak mampu membayar denda. 

“Awalnya, GT ditolak masuk ke Negara Malaysia karena menggunakan paspor Indonesia, sementara dirinya merupakan Warga Negara Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dan diadili pengadilan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dengan memalsukan identitas dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu denda dan kurungan penjara,” terang Rejeki Putra Ginting, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Senin (19/12/2022).

Dijelaskannya , pada hari Kamis 17 November, GT dinyatakan telah selesai menjalani masa hukuman dan diserahterimakan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai kepada Kantor Imigrasi Kelas I Dumai. “Serah terima dilaksanakan berdasarkan surat lepas dari Rutan Dumai dengan nomor W.4.PAS.PAS8.PK.05.09.2411. Kita juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat dan siap untuk dideportasi ke negara asalnya menggunakan SPLP/ Perakuan Cemas negara Malaysia dengan Nomor : 706130 yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru,” lanjut Kepala Kanim.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menegaskan bahwa jajarannya selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh integritas. 

“Proses pendeportasian telah dilaksanakan dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Kingdom tujuan Dumai-Melaka dan seluruh proses berjalan lancar. Kepada yang bersangkutan juga telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai pasal 75 ayat 2 huruf a dan f yaitu dikenakan pendeportasian dan penangkalan. Tindakan keimigrasian ini membuktikan bahwa Indonesia selalu menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing demi menjaga kedaulatan Bangsa dan Negara,” tegasnya. 

Ini juga membuktikan bahwa seluruh jajaran Imigrasi yang berada di lingkungan Kemenkumham Riau benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak mempan disuap. 

"Maka itu, saya ingatkan kembali kepada warga negara asing untuk mentaati aturan negara ini dan jangan coba-coba menyuap petugas kami, kami tidak akan tergoda sedikitpun, tutupnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network