Komplotan Pencuri RX King Ditangkap

Nanda
Pencurian Sepeda Motor di Kampar Ditangkap Polisi (Foto /Banda HT)

Kampar iNews.id - Tim Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan tiga  orang pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor). Mereka diketahui melakukan pencurian sepeda motor Yamaha RX King.

Pelaku adalah DE warga Pulau Tetap 1, Desa Merangin, Kecamatan Kuok yang merupakan pelaku pencurian, EAC warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok yang berperan sebagai perantara dan AF warga Desa Tanjung, Kecamatan XIII Koyo Kampar sebagai penadah (pembeli hasil curian).

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand membenarkan penangkapan ketiga pelakutersebut, "Ketiga pelaku ini berhasil kita amankan, masing-masing memiliki peran, "jelas Kasat Minggu (9/10/2022). 

Awal mula kejadian ini pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB, Korban memarkirkan sepeda motornya Pelapor di dalam rumah, tepatnya di ruang keluarga atau ruang tengah dengan kondisi sepeda motor saat itu terkunci stang atau kunci ganda.Kemudian sekia pukul 16.00 WIB, korban bersama dengan istrinya pergi ke Pekanbaru dan rumah saat itu ditinggalkan dalam keadaan kosong dan terkunci. 

Selanjutnya keesokan harinya Jumat (16/09/2022) sekira pukul 06.30 WIB, M Nur  yang merupakan ayah korban menelponnya dan mengatakan pintu garasi rumah terbuka. Dan ayahnya menyampaikan, ia tidak melihat sepeda motor miliknya. Mendengar hal tersebut korban lansung pulang kerumah dan sekira pukul 07.30 WIB, korban sampai dirumah dan melihat bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

Korban saat itu langsung berusaha mencari sepeda motornya, namun tidak dapat di temukan. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan  ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah seterima laporan dari korban, langsung kita selidiki dan akhirnya pada Kamis (6/10/2022) sekira pukul  17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian berada dirumahnya.

"Dari hasil interogasi terduga mengakui semua perbuatannya dengan masuk ke rumah korban dan mengambil Yamaha RX King. Kemudian pelaku DE memberikan sepeda motor tersebut kepada EAC untuk dijual, tim langsung bergerak cepat dan mencari pelaku EAC yang berada di rumahnya. Dari keterangan pelaku EAC, sepeda motor tersebut ia jual kepada AF   seharga Rp 4.000.000 dan EAC memberikan Rp. 2.300.000 kepada pelaku DE," tukasnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network