Pekanbaru - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),Riau mengamakan seorang Warga Negara Myanmar. Warga berinisial YNM diamankan karena mengunakan identitas palsu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan tersangka tertangkap oleh petugasiImigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.
“Kita berhasil mengamankan WN Myanmar itu pada saat dia melakukan permohonan berkas paspor. Tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan buku nikah. Semua dokumennya tidak sah atau palsu,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari Senin (27/6/2022)
Jauhari menjelaskan bahwa tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar.
Dia melanjutkan, setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan. Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 23 Juni sampa 12 Juli mendatang.
Dengan adanya kejadian ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau berpesan kepada seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan mentaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini.
"Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan,” terang Jahari.
Sementara itu Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto, menambahkan bahwa pria Myanmar ditahan karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia. "Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dalam pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta," tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa tersangka selama ini yang tinggal di daerah Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020 sudah memiliki istri dan anak.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait