Ingkar Janji, Warga Batang Peranap Bakar Aset Perusahaan Sawit PT SRK

Banda Haruddin Tanjung
Aksi pembakaran di Perusahaan PT SRK (Foto Banda HT)

INHU - Ratusan warga Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu, Riau mendatangi perusahaan sawit PT Sinar Reksa Kencana (SRK). Wara yang berasal dari 5 desa Inhu ini melakukan aksi pembakaran fasilitas perusahaan.

Hal ini dipicu karena perusahaan sawit itu dinilai inkar terhadap janji kepada waga di lima desa diantaranya keterlambatan pembayaran gaji karyawan, ingkar janji MoU dengan tokoh masyarakat dan ingkar janji dengan petani kemitraan.

Humas Polres Inhu  Aipda Misran mengatakan bahwa aksi demo di perusahaan PT SRK di Batang Peranap berujung anarkis. Namun sejauh ini belum ada yang diamankan petugas.

"Fasiltas yang dibakar massa adalah mes yang jumlahnya 8 unit. Kemudian bengkel perusahaan yang isinya adalah dua alat berat dan dua bus sekolah serta dua mobil Strada itu dibakar mereka. Sejauh ini belum ada yang diamankan, masih dalam lidik," kata MisranI Kamis (16/6/2022).

Dia menjelaskan aksi itu terjadi pada 14 Juli 2022. Saat itu warga mendatangi kantor perusahaan. Mereka menuntut apa yang sudah lama dijanjikan oleh perusahaan. Namun dalam pertemuan itu belum ada kesepakatan. Aksi ini pun memanas dan akhirnya terjadi aksi anarkis.

"Warga menganggap perusahaan mengingkari sejumlah janji atau perusahaan ini wanprestasi. Polres Inhu sudah dua kali untuk memfasilitasi kedua pihak, namun belum ada realisasi," imbuhnya.

Pasca kejadian, perushaan dan warga diminta untuk duduk bersama lagi untuk menyelesaikan persoalan."Mari duduk bersama menyelesaikan persoalan yang ada. Jangan bertindak anarkis,"imbuhnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network