Logo Network
Network

Kasus Mutilasi di Inhil, Polisi Tes Kejiwaan Pelaku

Banda Haruddin Tanjung
.
Rabu, 15 Juni 2022 | 09:36 WIB
Kasus Mutilasi di Inhil, Polisi Tes Kejiwaan Pelaku
Pelaku mutilasi di Inhil yang diamankan polisi (Foto Istimewa)

Inhil iNews - Pihak kepolisian mendalami kasus pembunuhan sadis dengan cara dimutilasi yang dilakukan Robi terhadap anak kandungnya. Polisi memeriksakan pelaku mutilasi ke rumah sakit untuk dites kejiwaan.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan bahwa pelaku dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru. Tim dokter nantinya memastikan kondisi kejiwaan pelaku untuk menentukan proses hukumnya.

"Tadi malam pelaku kita bawa dari Inhil ke RS Jiwa Tampan untuk diobservasi kejiwaannya," kata AKBP Dian Selasa (14/6/2022).

Diduga pelaku memang adalah ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Pelaku membunuh putrinya Fat (9) dan memutilasi jasadnya pada 13 Juni 2022. Pembunuhan ini terjadi di rumah mereka di Jalan Provinsi, Parit 4, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil. 

Usai membunuh jasad korban dimutilasi. Potongan tubuh dibuang ke berbagai tempat yang tidak jauh dari rumah pelaku. Warga dan aparat sempat kewalahan menangkapnya karena pelaku menenteng nenteng senjata tajam jenis parang. Parang yang sudah disita polisi ini diduga yang dipakai untuk memutilasi korban.

Korban dan pelaku memang tinggal berdua. Sementara ibu korban sudah lama meninggalkan suami dan anaknya.

Namun untuk memastikan pelaku ODGJ atau tidak, polisi menunggu hasil tes kejiwaan dari tim  medis. Jika terbukti tidak ODGJ, polisi akan menjerat dengan pasal pembunuhan dan undang undang perlindungan anak.

"Pelaku bisa dijerat Pasal 76C Juntho Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak," tukasnya. 
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News

Bagikan Artikel Ini