Kecelakaan Maut Rombongan Siswa, Ketua Ormas PP Resmi Jadi Tersangka
SIAK, iNewsPekanbaru.id – Penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, terus bergulir. Satlantas Polres Siak akhirnya resmi menetapkan pengemudi mobil Toyota Land Cruiser sebagai tersangka dalam insiden maut tersebut.
Penetapan status hukum ini diputuskan setelah penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi, analisis lapangan, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang dilanjutkan dengan gelar perkara resmi pada Sabtu malam (31/10/2026).
"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi Minggu (1/11/2026).
Atas kelalaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, DK dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Guna kepentingan penyidikan dan memperlancar proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka DK telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Siak.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga kembali mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, mematuhi rambu-rambu, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Seperti diketahui tabrakan beruntun yang merenggut nyawa terjadi di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB . Sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK menghantam tiga sepeda motor sekaligus dari arah berlawanan yang merupakan para siswa yang sedang pulang sekolah.
Insiden maut tersebut mengakibatkan seorang pelajar berinisial AM (16) tewas di tempat. Selain itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Editor: Banda Haruddin Tanjung