Berawal dari Teriakan "Anjay Keren", Tiga Pria di Dumai Kena Tusuk Pisau dan Obeng
DUMAI, iNewsPekanbaru.id— Kepolisian Resor (Polres) Dumai melalui Tim Resmob Satreskrim berhasil membekuk dua pria pelaku penganiayaan berat yang menusuk tiga orang warga di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota.
Kedua tersangka yang diketahui berinisial DAU alias D (23) dan W (26) ditangkap di tempat pelarian mereka di Kabupaten Siak setelah sempat menjadi buronan selama beberapa hari.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/157/IX/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 19 September 2026.
Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di depan sebuah warung makan di Jalan Jendral Sudirman, Kota Dumai.
"Kejadian bermula ketika korban utama, JH (29), sedang duduk bersama rekannya, RK (18), di tempat jualan kopi di depan Kantor KPPN Kota Dumai. Saat itu, melintas dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Revo sambil menggeber-geber suara knalpotnya," katanya Rabu (30/9/2026)
"Melihat aksi tersebut, korban menyindir dengan berteriak 'Anjay, keren!!'. Rupanya hal tersebut membuat para pelaku tersinggung dan sakit hati," ujar AKP I Putu.
Setelah sempat berputar-putar di lokasi sebanyak 4 kali, para pelaku kembali mendatangi korban bersama dua rekan lainnya menggunakan dua sepeda motor. Pelaku DAU alias D langsung menghampiri JH dan melontarkan nada ancaman sebelum akhirnya menendang muka korban hingga jatuh.
Tak berhenti di situ, pelaku D mengeluarkannya sebilah pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk pinggang belakang JH. Korban sempat berlari menyelamatkan diri ke dalam Warung Bakso Siswati, namun tetap dikejar oleh pelaku D dan W yang masing-masing berbekal pisau dan obeng.
Melihat JH diserang secara brutal di dalam warung, dua orang warga sekitar, yakni RK (18) dan AP (27), mencoba melerai. Namun, kedua pelaku justru balik menyerang menggunakan senjata tajam tersebut sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian ini, ketiga korban mengalami luka tusuk berat di beberapa bagian tubuh JH (29): mengalami luka tusuk di pinggang kanan, bahu atas, serta memar di wajah sebelah kiri, RK (18): Mengalami luka tusuk di bagian punggung, AP (27): Mengalami luka tusuk di tangan kanan, pinggang, dan punggung belakang.
"Ketiga korban langsung dilarikan ke RSUD Kota Dumai dan RS Awal Bros Kota Dumai untuk mendapatkan perawatan medis intensif saat itu," imbuhnya.
Menindaklanjuti perintah Kapolres Dumai, Tim Resmob Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Ipda Dimas Arsa Ramadhan, . langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, usai melancarkan aksinya, kedua pelaku sempat melarikan diri ke beberapa daerah, mulai dari Jakolin selama 2 hari, Pulau Rupat selama 5 hari, hingga akhirnya bersembunyi di Kabupaten Siak selama 3 hari dan bekerja sebagai penjaga kambing.
"Kedua tersangka berhasil kami bekuk pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah warga di Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak," terang AKP I Putu.
Saat penangkapan, petugas turut menyita barang bukti yang digunakan para pelaku saat beraksi. Polisi juga mencatat bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah divonis Pengadilan Negeri Dumai pada tahun 2021.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara secara maksimal.
Editor: Banda Haruddin Tanjung