Kabut Asap Riau, Karhutla Juga Terjadi di Lahan Perusahaan di Siak
SIAK, iNewsPekanbaru.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merambah sejumlah daerah di Riau, termasuk di Kabupaten Siak. Selain lahan masyarakat, ternyata karhutla yang membawa kabut asap juga terjadi di areal perusahaan.
Polres Siak saat ini tengah menangani kebakaran di sekitaran perusahaan, yakni di areal perizinan konsesi HTI (Hutan Tanaman Industri) PT Arara Abadi (Asia Pulp and Paper/APP Group) yang berada di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, menyampaikan bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan perusahaan tersebut. "Lokasi tepatnya di dalam areal konsesi PT Arara Abadi. Kejadian pada 7 Agustus 2026 di kawasan konsesi PT Arara Abadi," ucapnya (9/9/2026).
Terkait karhutla di areal PT Arara Abadi, Polres Siak sejak kejadian langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti.
"Pada 6 September 2026, kita menetapkan satu tersangka berinisial YT. Dugaan tindak pidana melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan tindak pidana membakar hutan dan lahan. Luas lahan terbakar 1,3 hektare," imbuhnya.
Dalam kasus ini, petugas menyita sebuah cangkul, satu unit chainsaw, dua buah parang, satu buah dodos, satu buah bibit pohon kelapa sawit, dan satu botol berisi minyak pertalite.
Terkait karhutla yang terjadi di areal perusahaan, Humas PT Arara Abadi, Nurul Huda, enggan berkomentar dan menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya ke pihak Polres Siak.
Sementara itu, karhutla juga diduga terjadi di kawasan perusahaan minyak dan gas (migas) PT BSP (Bumi Siak Pusako). Polres Siak telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Lokasi karhutla berada di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako, Dayun Km 83, Kelurahan/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Kejadian pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekira pukul 23.00 WIB di kawasan hutan produksi. Pada 6 September 2026, kita telah menetapkan dua tersangka, yakni MS dan MPS," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa cangkul, kayu, korek api, dan mesin pemotong rumput. "Luas areal yang terbakar mencapai 37 hektare," tambahnya.
Menanggapi karhutla di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako Dayun, pihak perusahaan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, pihak perusahaan mengklaim lokasi tersebut bukan masuk wilayah perusahaan BSP, melainkan perusahaan industri pulp and paper.
"(Memang) benar adanya, sebagaimana disampaikan oleh Reskrim Polres Siak itu. Karhutla tersebut dapat dikendalikan oleh tim gabungan. Kalau ini lebih ke kawasan HTI, bukan di ranah kami. Untuk informasi luasan dan koordinatnya, kami tidak mengetahui secara pasti," kata Kepala Humas PT BSP, M. Wahyudi.
Seperti diketahui, dalam beberapa pekan terakhir terjadi karhutla di Riau yang menimbulkan kabut asap. Karhutla ini mengganggu aktivitas sekolah dan menyebabkan ribuan warga Riau terserang penyakit saluran pernapasan (ISPA) serta iritasi mata. Presiden Prabowo beberapa waktu lalu terpaksa turun langsung ke Riau untuk memantau penanganan karhutla. Di Riau, Prabowo meminta aparat mengusut tuntas karhutla, terkhusus di areal perusahaan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, Prabowo menegaskan akan mencabut izin perusahaan tersebut.
Editor: Banda Haruddin Tanjung