Anak Pejabat di Pelalawan dan Selebgram Terjaring Razia Pesta Narkoba di Hiburan Malam Pekanbaru
Saat ditanya mengenai status AF sebagai anak pejabat, Kombes Muharman enggan berkomentar banyak. "Untuk latar belakang (keluarga) pelaku, maaf kami tidak bisa menjawab," tegasnya. Di sisi lain, pejabat Pemkab Pelalawan yang dihubungi terpisah tidak membantah keterlibatan anaknya, namun menolak memberikan pernyataan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNK Pekanbaru, status hukum para pelaku kini terbagi. Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Wawan Setiawan, mengungkapkan bahwa satu pelaku naik ke tahap penyidikan dan ditahan, satu pelaku wajib menjalani rawat inap selama 3 bulan, dan 11 orang lainnya dikenakan sanksi rawat jalan.
"Satu orang lanjut ditingkat penyidikan tiga orang rehabilitasi, 11 orang rawat jalan di BNN Provinsi da BNN Kota Pekanbaru," Kombes Wawan Setiawan Rabu (27/5/2026).
Editor: Banda Haruddin Tanjung