Anak Pejabat di Pelalawan dan Selebgram Terjaring Razia Pesta Narkoba di Hiburan Malam Pekanbaru
PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Aparat gabungan TNI-Polri mengamankan 13 orang yang tengah asyik pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu (24/5/2026) dini hari.
Di antara belasan pelanggar tersebut, diketahui terdapat AF (21), seorang anak pejabat penting Kabupaten Pelalawan, serta SA (23), seorang selebgram lokal yang akrab disapa Cut Salsa.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan oleh personel gabungan dari Pom TNI AD, Pom TNI AU, dan Propam Polda Riau. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut.
"Total ada 13 orang yang diserahkan kepada kami, terdiri dari 8 pria dan 5 wanita yang berasal dari Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan," ujar Muharman.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku berinisial FER, polisi menyita 9,8 gram ganja kering dan 4 boto, cairan etomidate. Sementara dari pelaku FAY, disita 1,2 gram ganja kering.
Meski demikian, barang bukti tersebut tidak dihadirkan saat rilis pers karena masih dalam pengujian laboratorium.
Setelah menjalani tes urine di RS Bhayangkara Polda Riau, seluruh pelaku dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang. Tiga orang dinyatakan positif ganja, sementara sisanya positif etomidate. Khusus untuk AF (anak pejabat), hasil tes menunjukkan ia positif mengonsumsi kedua zat tersebut.
Saat ditanya mengenai status AF sebagai anak pejabat, Kombes Muharman enggan berkomentar banyak. "Untuk latar belakang (keluarga) pelaku, maaf kami tidak bisa menjawab," tegasnya. Di sisi lain, pejabat Pemkab Pelalawan yang dihubungi terpisah tidak membantah keterlibatan anaknya, namun menolak memberikan pernyataan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNK Pekanbaru, status hukum para pelaku kini terbagi. Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Wawan Setiawan, mengungkapkan bahwa satu pelaku naik ke tahap penyidikan dan ditahan, satu pelaku wajib menjalani rawat inap selama 3 bulan, dan 11 orang lainnya dikenakan sanksi rawat jalan.
"Satu orang lanjut ditingkat penyidikan tiga orang rehabilitasi, 11 orang rawat jalan di BNN Provinsi da BNN Kota Pekanbaru," Kombes Wawan Setiawan Rabu (27/5/2026).
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, menegaskan pihaknya masih mendalami kasus ini. "Kami terus menyelidiki asal-usul barang haram yang didapatkan oleh para pelaku," pungkasnya.
Sementara itu pejabat tinggi di Pemkab Pelalawan yang coba dihubungi terkait penangkapan putranya enggan menanggapi. lebih jauh Pesan dan telpon melalui whatsapp tidak ada tanggapan.
Editor: Banda Haruddin Tanjung