get app
inews
Aa Text
Read Next : Harimau Sumatera Muncul di Area PT Pertamina Hulu Rokan

Rusak Rumah Harimau Sumatera, Pembalak Kayu Ilegal di TNBT Riau Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 16:50 WIB
header img
Perambah di TNBT Ditangkap Kementerian Kehutanan RI (Foto st)

INDRAGIRI HILIR,iNewsPekanbaru.id – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan  menetapkan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Tersangka ditangkap karena diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu olahan tanpa dokumen resmi di Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning. Untuk kepentingan penyidikan, W kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi patroli pengamanan yang digelar oleh Satgas Polisi Hutan (Polhut) TNBT pada 12 Mei 2026. Dalam patroli tersebut, petugas menangkap basah W yang sedang menghanyutkan kayu gergajian berbentuk papan di dalam kawasan konservasi habitat harimau Sumatera. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lapangan berupa kayu olahan, satu unit sepeda motor warna hitam, satu unit ponsel, serta satu unit Handy Talkie (HT) yang digunakan untuk berkomunikasi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja.

"Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman intensif untuk membongkar seluruh jaringan, mulai dari pemesan, penampung, hingga aktor intelektual yang memetik keuntungan dari bisnis kayu ilegal tersebut. Upaya ini dinilai sangat krusial mengingat kawasan TNBT memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi karena menjadi salah satu habitat terakhir bagi satwa liar yang dilindungi, termasuk Harimau Sumatera,"katamya Rabu (20/5/2026).

Senada dengan hal itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa ketegasan hukum di kawasan taman nasional adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi ruang hidup satwa liar dan menjaga keseimbangan alam demi generasi mendatang. Kementerian Kehutanan menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi setiap aktivitas ilegal yang merusak hutan konservasi karena berdampak langsung pada kelestarian ekosistem dan keselamatan publik.

Atas perbuatan merusak kawasan pelestarian alam tersebut, penyidik menjerat tersangka W dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Akibat pelanggaran berat ini, W terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut