Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Green Policing di Arena Pacu Jalur, Ditpolairud Polda Riau Bersihkan Sampah di Tepian Narosa
Advertisement . Scroll to see content

Pekanbaru Darurat Sampah Kiriman, Delapan Angkutan Ilegal Asal Luar Kota Dikandangkan

Kamis, 16 April 2026 | 20:15 WIB
  • author Nanda
Pekanbaru Darurat Sampah Kiriman, Delapan Angkutan Ilegal Asal Luar Kota Dikandangkan
8 Angkutan Sampah Luar Pekanbaru Terjaring Razia (Foto Diskominfo Riau)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai bertindak tegas terhadap para penyedia jasa angkutan sampah nakal yang kerap mengotori estetika kota. Dalam sebuah operasi tangkap tangan, tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan bersama Satpol PP Pekanbaru berhasil mengandangkan delapan unit armada pengangkut sampah mandiri yang kedapatan membuang muatan secara sembarangan.

Para oknum ini tak berkutik saat petugas memergoki mereka sedang membongkar muatan di sejumlah titik rawan yang selama ini dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Tindakan ilegal ini biasanya menyasar bahu jalan dan lahan kosong demi menghindari prosedur pembuangan resmi.

Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, membeberkan fakta mengejutkan di balik aksi tersebut. Menurutnya, sebagian besar limbah yang dibuang secara sembunyi-sembunyi itu ternyata bukan berasal dari warga lokal, melainkan sampah dari badan usaha di luar wilayah Pekanbaru yang sengaja dibawa masuk ke dalam kota.

"Mereka ini berasal dari luar Pekanbaru yang sengaja membuang sampahnya ke dalam kota. Sampah yang mereka bawa ini merupakan limbah dari badan usaha tertentu," ujar Reza saat memberikan keterangan pada Kamis 16 April 2026.

Operasi pembersihan ini menyisir beberapa lokasi yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat karena tumpukan sampah yang muncul mendadak, mulai dari Jalan HR Soebrantas di depan kampus UIN Suska Riau, kawasan Air Hitam, Jalan Teropong, hingga Jalan SM Amin. Dari hasil razia tersebut, petugas menyita enam unit becak motor, satu unit motor keranjang, dan satu unit mobil pickup yang kini diamankan di Mako Satpol PP Pekanbaru.

Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desherianto, menegaskan bahwa para pelanggar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014. Selain armada yang disita sementara, para pemilik angkutan diwajibkan membayar denda administratif serta menandatangani komitmen tertulis untuk tidak mengulangi aksi serupa.

Selain kendaraan yang disita sementara, pemilik angkutan juga diwajibkan membayar denda administratif di tempat serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, kata Desherianto.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Pekanbaru tidak akan lagi mentoleransi aksi kucing-kucingan para penyedia jasa angkutan ilegal. Razia serupa dipastikan akan digelar secara rutin di berbagai sudut kota guna memastikan kenyamanan warga dan kebersihan lingkungan tetap terjaga dari kiriman sampah luar daerah.

 

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut