Terkait Kasus Mafia Tanah, Kades Tambang Ditahan Polres Kampar
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Penyidik Satreskrim Polres Kampar,Riau resmi menahan Kepala Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang , Andra Maistar (AM), terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus mafia tanah. Penahanan ini dilakukan setelah Andra menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar dengan didampingi kuasa hukumnya sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma mengonfirmasi penahanan tersebut pada Kamis, 12 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa langkah penahanan diambil penyidik karena adanya kekhawatiran tersangka tidak kooperatif atau melarikan diri selama proses hukum berjalan.
:"Penyidik mengambil diskresi untuk melakukan penahanan guna memastikan kelancaran penyidikan dalam kasus pemalsuan dokumen surat tanah yang telah lama ditangani tersebut,"imbuhnya Kamis (12/2/2026).
Lebih lanjut, AKP Gian mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan masyarakat yang melibatkan Andra dalam berbagai sengketa dan jual beli tanah di wilayah tempatnya berdinas. Meski masih berstatus sebagai kepala desa aktif, penahanan tetap dilakukan demi keadilan bagi para korban yang terdampak oleh praktik dugaan mafia tanah tersebut.
Andra Maistar kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mendalami dan mengembangkan keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus sengketa lahan lainnya yang dilaporkan oleh warga. Kasat Reskrim menekankan bahwa proses identifikasi dan pendalaman informasi terus dilakukan mengingat banyaknya aduan yang masuk terkait rekam jejak tersangka dalam urusan pertanahan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung