Pemkot Pekanbaru Larang Kendaraan Roda Tiga Jadi Angkutan Umum
PEKANBARU ,iNewsPekanbaru.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru resmi melarang kendataan roda tiga jadi angkutan umum. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 119/SE/2025
Putusan itu merupakan SE Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penataan transportasi perkotaan sekaligus menjamin aspek keselamatan dan kenyamanan transportasi bagi masyarakat.
Dasar Hukum dan Klasifikasi Kendaraan
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota menjelaskan bahwa kebijakan ini berpijak pada sejumlah regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga berbagai Peraturan Menteri Perhubungan terkait penyelenggaraan angkutan orang.
Berdasarkan aturan tersebut, klasifikasi kendaraan roda tiga tanpa rumah-rumah atau kereta samping dikategorikan sebagai sepeda motor. Sementara kendaraan roda tiga dengan rumah-rumah atau kereta samping masuk dalam kategori mobil penumpang.
Namun, merujuk pada PM 118 Tahun 2018, pelayanan angkutan sewa khusus wajib menggunakan kendaraan bermotor umum dengan batasan kapasitas silinder minimal 1.000 CC. Syarat ini tidak dipenuhi oleh spesifikasi teknis mayoritas kendaraan roda tiga yang ada saat ini.
Pemkot Pekanbaru menilai operasional kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum di jalan protokol tidak efisien. Selain kapasitas penumpang yang terbatas, keberadaannya dinilai berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas dan memicu kemacetan di ruas jalan utama.
Atas dasar tersebut, Pemkot Pekanbaru menegaskan bahwa kendaraan roda tiga hanya dikhususkan sebagai Angkutan Lingkungan Terbatas. Artinya, operasionalnya hanya diizinkan di jalan lingkungan, kawasan pemukiman, atau perumahan, dan dilarang keras melintasi jalan protokol atau jalan utama kota.
Melalui SE ini, Agung Nugroho memberikan instruksi tegas kepada perusahaan penyedia aplikasi angkutan umum (ride-hailing) untuk segera menghentikan operasional angkutan roda tiga di platform mereka karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Meski demikian, penggunaan kendaraan roda tiga untuk kepentingan pribadi tetap diperbolehkan selama mematuhi ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, surat edaran tersebut ditujukan kepada Penjabat Sekretaris Daerah, Dinas Perhubungan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika untuk segera ditindaklanjuti.
Selain itu, tembusan edaran juga disampaikan kepada Kapolresta Pekanbaru, para camat, dan Ketua DPC Organda Kota Pekanbaru guna pengawasan di lapangan.
Pemkot Pekanbaru menegaskan wewenangnya untuk mengatur keteraturan transportasi di wilayahnya demi menjamin keamanan dan keterjangkauan layanan bagi seluruh warga.
Editor : Banda Haruddin Tanjung