get app
inews
Aa Text
Read Next : Sikap Jokowi Usai Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Keluar dari Ruang Pemeriksaan, Roy Suryo tak Ditahan

Kamis, 13 November 2025 | 20:27 WIB
header img
Roy Suryo Tidak Ditahan Usai Pemeriksaan Kasus Dugaan Ijazah Palsu (Foto iNewsPekanbaru.id)

Alasan Polisi Tidak Menahan Para Tersangka

Kombes Imanuddin menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo cs didasarkan pada permintaan tersangka yang mengajukan alat bukti pendukung.

“Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan dalam pemeriksaan tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait ijazah Presiden Jokowi ini.

Penetapan delapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025). Kapolda menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Irjen Asep Edi.

Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran mereka. Klaster Pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian Klaster kedua:terdiri dari tiga orang yang diperiksa hari ini, yaitu RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut