get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI AD di Rohul Amankan Komplotan Terduga Narkoba, 9 Orang Diamankan

Skandal Oknum Pelda TNI AD, Kumpul Kebo 7 Tahun Punya 2 Anak Tanpa Nikah Resmi

Kamis, 06 November 2025 | 10:58 WIB
header img
Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono. Foto istimewa

KUPANG, iNewsPekanbaru.id - Oknum TNI AD Pelda Chrestian Namo diduga melakukan kumpul kebo alias hidup serumah dengan seorang wanita sejak 2018. 

Dari kumpul kebo bertahun-tahun itu keduanya telah memiliki dua orang anak.

Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao pun mengambil tindakan tegas dengan melaporkan Pelda Chrestian Namo, ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Rabu (5/11/2025). Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran disiplin militer berat.

Langkah ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan tindakan yang sangat tidak sesuai dengan kode etik dan tata kehidupan seorang prajurit TNI.

 Hidup Bersama Tanpa Ikatan Sah Sejak 2018

Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, membenarkan laporan tersebut dan menegaskan komitmen TNI AD untuk menegakkan disiplin tanpa pandang bulu.

"Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit," ujar Brigjen Hendro Cahyono.

Pelda Chrestian Namo diketahui telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah—baik secara kedinasan maupun agama—sejak tahun 2018. Dari hubungan tersebut, ia bahkan telah memiliki dua orang anak.

Berdasarkan pemeriksaan awal, prajurit tersebut diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) karena dianggap tidak menaati perintah kedinasan yang telah ditetapkan.

Melanggar Aturan Internal TNI AD

Brigjen Hendro Cahyono menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan internal militer.

"Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah," tegasnya. Pelanggaran semacam ini juga berpotensi mengarah pada Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah diserahkan sepenuhnya kepada Denpom IX/1 Kupang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Brigjen Hendro.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut