get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Wamennaker Immanuel Minta Amnesti, Istana Tegaskan Prabowo Tak Lindungi Pejabat Koruptor

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau Ke-4 yang Ditangkap KPK!

Senin, 03 November 2025 | 22:36 WIB
header img
KPK Gelar OTT di Riau Salah Satunya Gubernur Riau (Foto Dokumen iNews.id)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Tertangkapnya Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/11/2025) terkait dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau, menambah panjang daftar kelam kepala daerah di Riau. Abdul Wahid kini tercatat sebagai Gubernur Riau keempat yang harus berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut. 

Seakan menjadi "kutukan", tiga gubernur Riau sebelumnya sudah lebih dulu terjerat kasus korupsi.Berikut adalah tiga Gubernur Riau sebelumnya yang tersandung kasus korupsi dan ditangani oleh KPK yang dirangkum iNewsPekanbaru.id:

1.  Saleh Djasit Gubernur Riau (Periode 1998–2003), Dia merupakan Gubernur Riau pertaman yang berhadapan dengan KPK. Dia terlibat korupsi pengadaan 16 unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) senilai Rp 15,2 miliar di Provinsi Riau pada tahun 2003. Modusnya, melakukan penunjukan langsung (PL) dalam pengadaan, yang merugikan keuangan negara. Karenanyasaat itu dia dvonis 4 tahun.

2.Rusli Zainal Gubernur Riau dua priode (Tahun 2003–2013). Rusli terjerat kasus  korupsi Suap proyek pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau 2012 dan kasus korupsi terkait Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman (IUPHHK-HT) di di Riau.Rusl menerima suap dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan kehutanan dan proyek pembangunan.Diapu divonis 14 tahun penjara (kemudian diringankan menjadi 10 tahun melalui Peninjauan Kembali).

3.Annas Maamun Gubernur Riau (Periode 2014–2019) Dia terjerat kasus alih fungsi lahan/hutan di Provinsi Riau. Tujuannya adalah merevisi kawasan hutan agar perkebunan sawit milik penyuapnya keluar dari kawasan hutan.ModusMenerima suap dari pengusaha untuk memuluskan revisi status kawasan hutan dalam Rancangan Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau.Status HukumDivonis 7 tahun penjara. Sempat mendapat Grasi dari Presiden pada tahun 2020. Annas kemudian kembali terjerat kasus korupsi lain (gratifikasi) pengesahan RAPBD dan kembali dipenjara.

Namun demikian saat ini Abdul Wahid dan lainnya yang diamankan dalam OTT KPK masih berstatus saksi. 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut