get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipantau CCTV, Kapolda Riau Perintahkan Pengawalan Ketat Program Makan Bergizi Gratis

Terperangkap di Parit, Warga Inhil Tangkap Buaya Raksasa Panjang 7 Meter

Sabtu, 01 November 2025 | 23:43 WIB
header img
Warga Tangkap Buaya di Tembilahan dengan Panjang 7 Meter (Foto iNewsPekanbaru.id)

TEMBILAHANiNewsPekanbaru.id – Warga Desa Sungai Undan, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil melakukan penangkapan dramatis terhadap seekor buaya raksasa yang terperangkap di dalam parit. Buaya tersebut diperkirakan memiliki panjang mencapai 7 meter dan berat sekitar 1 ton.

"Penemuan buaya terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di wilayah RT 1 RW 1 Dusun Melati Indah, Desa Sungai Undan," kata Kasat Reskrim Polres Inhil, Budi Winarko..

Penemuan Awal: Warga bernama Zulkifli (61), seorang wiraswasta, adalah orang pertama yang menemukan buaya tersebut. Zulkifli melihat buaya raksasa itu terjebak di dalam parit dan tidak mampu keluar.

Aksi Penangkapan Massal: Melihat ukuran buaya yang luar biasa besar, Zulkifli segera mengajak sekitar 20 orang masyarakat sekitar untuk melakukan penangkapan.

" Setelah berhasil dikuasai, masyarakat mengamankan buaya tersebut dengan cara mengikatnya menggunakan tali berukuran besar. Adapun ukuran buaya tersebut dengan panjang 7$ meter " terang Kasat Reskrim Polres Inhil, Budi Winarko.

Pasca-penangkapan, pihak kepolisian melalui Polres Inhil telah mengambil langkah-langkah tyakni dengan melakukan evakuasi: Polres Inhil telah menyarankan kepada pihak Desa Sungai Undan agar segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk proses evakuasi buaya.

"Kita menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika beraktivitas di pinggir parit, mengingat wilayah tersebut merupakan habitat satwa liar,"pintanya.

  • Perlindungan Satwa: Polisi juga melakukan penggalangan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan, sebab buaya adalah salah satu satwa yang dilindungi undang-undang.

"Kami meminta agar proses penanganan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada BKSDA," tutup Budi Winarko.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut