Pesan di MiChat Ternyata Waria, Pemuda Sukajadi Diperas Usai Tolak Kencan
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Modus pemerasan berkedok kencan daring via aplikasi MiChat kembali memakan korban di Kota Pekanbaru. Kali ini, Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil meringkus seorang remaja transgender (waria) berinisial MAA (17) usai nekat memeras dan mengancam korbannya di sebuah rumah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tak lama setelah polisi menerima laporan dari korban, seorang pria berinisial A.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara, mengungkapkan insiden bermula saat korban berselancar di aplikasi MiChat pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Korban berkomunikasi dengan seseorang yang menawarkan jasa kencan dan menyepakati tarif. Korban kemudian diarahkan menuju lokasi rumah kos yang telah ditentukan," ujar AKP Leo Jumat (1/10/2026)..
Namun, drama dimulai saat korban tiba di kamar kos. Ia terkejut mendapati paras sosok di dalam kamar sangat jauh berbeda dibanding foto profil yang tertera di aplikasi. Merasa tertipu, korban pun berniat membatalkan kencan dan bergegas pergi.
Sayang, langkah korban terhenti saat seorang pria menghadangnya dan memaksa korban kembali masuk ke dalam kamar.
"Di dalam ruangan, korban dipaksa menyerahkan uang pemesanan (booking) sebesar Rp250 ribu meski kencan batal dilakukan," jelas Leo.
Tak berhenti di situ, penderitaan korban berlanjut. Meski sudah menyerahkan uang booking, korban tetap ditahan dan dilarang keluar kamar. Pelaku kembali memeras korban dengan meminta tambahan uang keamanan sebesar Rp200 ribu dan biaya sewa kamar Rp200 ribu.
"Karena korban tak lagi memegang uang tunai dan berada di bawah ancaman, ia dipaksa menyerahkan satu unit ponsel iPhone 15 warna hitam miliknya," tambah Kanit Reskrim.
Setelah ponsel pintar berharga belasan juta rupiah itu berpindah tangan, korban baru diperbolehkan pergi. Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian mencapai Rp13,9 juta.
Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Polsek Sukajadi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk MAA di Jalan Dagang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa iPhone 15 milik korban.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 482 jo Pasal 20 atau Pasal 482 jo Pasal 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas AKP Leo.
Editor: Banda Haruddin Tanjung