get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Terkait Demo

Kejagung Tetapkan Mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop

Kamis, 04 September 2025 | 16:33 WIB
header img
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Laptop (Foto iNews.id)

JAKARTA,iNewsPekanbaru.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/9/2025) di Gedung Jampidsus Kejagung. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, membenarkan penetapan tersebut dalam konferensi pers.

"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Nurcahyo.

Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.55 WIB, didampingi tim pengacara, termasuk Hotman Paris Hutapea. Ia terlihat mengenakan kemeja berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam.

Dalam kasus yang sama, penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yaitu, Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah., Staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, Konsultan Perorangan, Ibrahim Arief.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut