Mantan Anggota DPRD Inhu Tipu Warga Rp850 Juta, Modus Dapat SPBU

Kini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut motif serta aliran dana investasi tersebut. MRL sendiri, yang dulunya menjabat sebagai wakil rakyat dan kini berstatus wiraswasta, telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak transparan, sekalipun ditawarkan oleh tokoh publik atau mantan pejabat. Polres Inhu juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.
“Penegakan hukum ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tapi juga pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan,” pungkas Misran.
Penyelidikan masih terus berlanjut dan pihak kepolisian membuka peluang jika ada korban lainnya yang merasa dirugikan oleh tersangka.
Editor : Banda Haruddin Tanjung