Terkuak Peran 3 Tersangka Penyadapan Presiden Hingga Hapus Data Elektronik
JAKARTA, iNewsPekanbaru.id.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tanpa prosedur. Selain penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga melakukan akses ilegal (illegal access) serta penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, tiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
"Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lain, yakni SU, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Asep menambahkan, selain menyadap nomor telepon Presiden Prabowo, para tersangka juga menyasar sejumlah tokoh nasional lainnya.
"Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha," ujarnya.
Dia menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri pada tahun 2025-2026. Terdapat beberapa nomor dimasukkan ke server Laboratory Information Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan UU yang berlaku," tuturnya.
Kemudian pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada sistem LIMS, dan pelapor yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
"Selanjutnya, pelapor petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," tukasnya.
Editor: Banda Haruddin Tanjung