get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Siak Tegaskan Pemilihan Direktur PT BSP Terbuka dan Transparan

Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan Ratusan Sertifikat Tanah, 3 Pelaku Diamankan

Selasa, 22 Juli 2025 | 05:37 WIB
header img
Polres Siak Amankan Sindikat Surat Yanah Palsu (Foto ist)

SIAK,iNewsPekanbaru.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsuan sertifikat tanah yang telah beraksi di sejumlah desa di Kabupaten Siak, Riau. Tiga pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang operator percetakan di Kota Pekanbaru yang diduga kuat menjadi pembuat dokumen palsu.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Bambang Ashari, yang mengaku tertipu setelah menerima sertifikat tanah yang belakangan diduga palsu.

“Korban awalnya membayar Rp8 juta kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat hasil pemecahan. Laporan itu kemudian kami tindaklanjuti,” ujar AKBP Eka, Selasa (22/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, menyebutkan bahwa pelaku utama berinisial Suhana alias Yana (49), warga Pangkalan Kerinci, telah memproduksi dan mengedarkan sedikitnya 50 sertifikat tanah palsu.

“Tersangka S ini berpura-pura sebagai pengurus sertifikat dan menawarkan jasa pemecahan lahan. Ia menarik biaya hingga Rp12 juta per sertifikat dengan janji selesai dalam dua minggu,” ungkap Bayu.

Sertifikat yang dibuat tampak asli, lengkap dengan nomor register. Namun kecurigaan muncul saat ditemukan dua sertifikat dengan nomor identik yang dicek langsung ke Kantor BPN Siak.

Dalam operasinya, Suhana dibantu oleh Oppie Olva Anede alias Dedek (31), warga Kota Pekanbaru, yang bertugas mencetak dokumen palsu di sebuah percetakan bernama Image Printing Solutions, berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Dedek mengaku menerima bayaran antara Rp1 juta hingga Rp4 juta untuk setiap sertifikat palsu yang dicetak.

Selain itu, polisi juga menangkap Fajri Hanggi Heristino (24), karyawan percetakan yang bertugas melakukan desain dan pengeditan dokumen pesanan Dedek.

Penggeledahan terhadap perangkat milik Fajri mengungkap temuan mengejutkan. Polisi menemukan sebanyak 166 file sertifikat tanah palsu yang telah dibuat sejak Januari hingga Juli 2025.

“Modus ini cukup rapi dan terstruktur. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban jauh lebih banyak,” ujar AKP Bayu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.Polres Siak kini masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya sindikat yang lebih besar di balik pemalsuan ini.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama dalam hal legalitas tanah,” tutup Bayu.

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut