get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemda Inhu dan Polres Inhu Panen Raya Jagung di PT PAS, Hasilkan 4 Ton Sekali Panen

Oknum Guru di Inhu Cabuli Muridnya, Total 5 Korban

Sabtu, 21 Juni 2025 | 19:04 WIB
header img
Okhum Guru Cabul di Inhu Ditangkap (ist)

NHU,iNewsPekanbaru.id – Seorang tenaga pengajar AR (35) di salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Rengat Barat diduga terlibat dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak didiknya

Laporan tersebut diterima Polsek Rengat Barat, Polres Inhu pada Selasa, 17/6/ 2025. Perkara ini bermula dari pengakuan seorang anak kepada anggota keluarganya, yang kemudian disampaikan kepada orang tua. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua anak itu langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit Reskrim Polsek Rengat Barat. Petugas segera melakukan penyelidikan di wilayah perumahan salah satu perusahaan swasta yang berada di Kecamatan Rengat Barat.

"Setelah mendapat informasi akurat terkait keberadaan terduga pelaku, tim segera bergerak dan mengamankan seorang laki-laki yang merupakan guru di sekolah tempat korban belajar," jelas Misran Sabtu (21/6/2025).

Polisi kemudian melakukan pengembangan terkait kasus asusila ini. Hasilnya ada korban lain dari tersangka

Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Rengat Barat. Barang bukti telah dikumpulkan dan keterangan saksi telah diambil untuk memperkuat penyidikan. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Lebih lanjut,Misran menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak, khususnya institusi pendidikan, untuk lebih waspada dan meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindakan kekerasan terhadap anak. Polres Inhu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sesuai dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut