get app
inews
Aa Text
Read Next : Pekanbaru Jadi Pilihan Presiden Prabowo Untuk Program Sekolah Rakyat

Dua Willayah Telah Menyusul, Seluruh Daerah di Riau Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:23 WIB
header img
Karhutla di Rohul (Foto dokumen)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau kini telah resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penetapan status ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan dini dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi pada musim kemarau.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Damkar Provinsi Riau, M. Edy Afrizal, menyebutkan bahwa status siaga darurat ini sebelumnya telah ditetapkan oleh 10 kabupaten/kota. Kini, dua daerah lainnya yakni Pekanbaru dan Rokan Hilir (Rohil) juga telah menyusul menetapkan status yang sama.

“Sebelumnya baru 10 kabupaten/kota yang sudah menetapkan status siaga darurat Karhutla. Dua daerah lagi, yaitu Pekanbaru dan Rokan Hilir, belum. Tapi sekarang semuanya sudah menetapkan status yang sama,” ujar Edy Afrizal, Selasa (17/6/2025).

Menurut Edy, penetapan status siaga darurat Karhutla adalah bagian dari strategi antisipatif untuk mempercepat respons penanganan apabila terjadi kebakaran lahan di wilayah Riau.

“Ini meliputi penguatan koordinasi, mobilitas sumber daya, logistik, dan anggaran, serta memastikan kesiapan peralatan, perlengkapan, dan personel,” jelasnya.

Penetapan status siaga juga memberi dasar hukum dan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah cepat, termasuk pengiriman personel dan peralatan ke lokasi rawan Karhutla.

“Koordinasi antar-instansi seperti BPBD, TNI, Polri, hingga perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan bisa dilakukan lebih efektif,” tambahnya.

Fokus pada Pencegahan dan Penegakan Hukum
Edy menekankan bahwa kesiapsiagaan ini juga mempercepat penyaluran bantuan, terutama bagi masyarakat yang terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Dengan kesiapan yang lebih baik, diharapkan dampak negatif Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi bisa diminimalkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penetapan status siaga darurat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran dan instruksi pemerintah pusat, dan harus diiringi dengan peningkatan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pembakaran lahan ilegal.

“Langkah ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan tindakan hukum tegas terhadap pembakar lahan. Karena ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Edy.


Dengan ditetapkannya status ini oleh seluruh pemerintah daerah di Riau, maka koordinasi lintas sektor bisa dilakukan secara lebih sistematis dan efisien.

Daerah yang telah menetapkan status siaga darurat Karhutla di Provinsi Riau yakni,Pekanbaru,Dumai, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Pelalawan Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, Bengkalis dan Kepulauan Meranti

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut