Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hutan Mangrove di Pasir Limau Kapas Rohil Rusak, Polda Riau Buru Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Hutan Mangrove Pulau Jemur dalam Bahaya, Penghulu Laporkan Perusakan ke Polisi

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:18 WIB
  • author Romi Ramadani
Hutan Mangrove Pulau Jemur dalam Bahaya, Penghulu Laporkan Perusakan ke Polisi
Hutan Mangrpove Pulau Jemur (iFoto iNewsPekanbaru.id)

Rokan Hilir, iNewsPekanbaru.id - Hutan mangrove di Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, dalam bahaya. Ratusan hektare hutan mangrove di bibir Pantai Kepenghuluan Pulau Jemur telah dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Perusakan tersebut dilakukan menggunakan alat berat excavator, yang telah merusak sepanjang bibir pantai. Dilokasi, ratusan hutan dilindungi negara ini diolah dan dialih fungsikan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Pj Datuk Penghulu Pulau Jemur, Amrizal AMa, telah melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir. 

"Kerusakan hutan mangrove yang terjadi di wilayah Ujung Pulau Jemur sampai dengan wilayah Sungai Tawar Labuhan Batu telah kita laporkan ke Polsek Panipahan,"Ujarnya  Senin (10/6).

Menurut Penghulu, perusakan hutan mangrove tersebut telah merusak lingkungan hidup yang signifikan.

 "Kerusakan hutan mangrove ini telah menimbulkan kehilangan ekosistem yang signifikan, termasuk kehilangan habitat bagi berbagai jenis satwa liar dan ikan," jelasnya.

Penghulu juga menambahkan bahwa perusakan hutan mangrove tersebut dapat berdampak negatif terhadap masyarakat. 

"Perusakan hutan mangrove ini tidak hanya merusak lingkungan hidup, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, seperti kerusakan infrastruktur dan pengaruh terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.

Pelaku perusakan hutan mangrove tersebut diduga telah melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Mereka dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara dan denda.

Penghulu meminta penegak hukum untuk menindak tegas pelaku dan pengurus excavator serta orang-orang yang terlibat dalam perusakan hutan mangrove di wilayah Ujung bibir pantai Kepenghuluan Pulau Jemur.

 "Kita minta kepada penegak hukum agar menindak tegas pelaku dan pengurus excavator serta orang-orang yang terlibat dalam perusakan hutan mangrove di wilayah Ujung bibir pantai Kepenghuluan Pulau Jemur," pungkasnya.

 

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut