RAGA Pekanbaru Amankan 8 Preman Terkait Beking Lahan, Senjata Tajam Diamankan

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Ketegangan terjadi di kawasan Jl. Rambah Sari RT 03 RW 20, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Senin (2/6/2025), akibat sengketa lahan antara warga dengan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah. Konflik nyaris berujung bentrok sebelum aparat kepolisian turun tangan dan mengamankan situasi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, 25 warga yang dipimpin RW setempat, R. Saragih, mendatangi lahan seluas 4,2 hektare yang sebelumnya telah dipatok dan dijaga oleh orang-orang suruhan seorang wanita bernama Nonik. Mereka menuntut agar tanah yang mereka klaim milik sahnya dikembalikan dan bangunan pondok milik penjaga segera dibongkar.
Konflik ini berawal dari klaim Nonik bahwa tanah tersebut sebelumnya milik ibu angkatnya, Latifah, yang dijual kepada Jon Hasibuan (JH) dan kemudian beralih ke ARS (AR Silalahi) sebelum dikapling ke masyarakat. Namun Nonik menuduh JH melakukan penipuan karena tidak menyetorkan hasil penjualan tanah ke ibunya.
Dalam kondisi panas, penjaga lahan yang berjumlah tujuh orang dipimpin oleh Sugeng tidak mampu menunjukkan bukti legalitas hak milik atas tanah tersebut, kecuali surat kuasa dari Nonik. Situasi memanas hingga aparat Polsek Rumbai yang sudah bersiaga langsung menengahi agar tidak terjadi keributan.
Puncak ketegangan terjadi pukul 15.55 WIB, saat tim gabungan Anti Premanisme (RAGA) Polda Riau dan Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Berry Juana tiba di lokasi. Mereka melakukan upaya paksa dan mengamankan 8 orang penjaga lahan ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, aparat menemukan senjata tajam berupa badik di tangan Sugeng dan parang di dalam bedeng. Selain itu, tiga kendaraan penjaga , dua sepeda motor dan satu mobil pikap, turut diamankan sebagai barang bukti.
"Kami sudah amankan para penjaga untuk mencegah gesekan dan mengusut legalitas penguasaan lahan ini," kata Kasat Reskrim Polresa Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra Rabu (4/6/2025).
ebelumnya, mediasi telah dilakukan oleh Kapolsek Rumbai AKP Said Khairul Iman, SH, MH, bersama Danramil, Camat Rumbai, dan Lurah Sri Meranti. Dalam dialog itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa dokumen kepemilikan warga atas tanah yang dibeli dari ARS telah terdaftar secara resmi di kantor kelurahan dan kecamatan.
Sementara pihak Nonik, meski diwakili suaminya, Yusup, tetap tak mampu menunjukkan surat sah kepemilikan. Karena tidak ada dasar legal yang kuat, aparat meminta pondok penjaga dibongkar dan patok batas tanah dibuka.
Pihak kepolisian menilai bahwa penggunaan jasa orang-orang dari luar daerah yang dibayar untuk menjaga tanah berpotensi memicu konflik sosial dan mengarah ke praktik premanisme. Apalagi diketahui sebagian besar warga pemilik tanah berasal dari kawasan Tapanuli Selatan (Tapsel), yang berpotensi memanas jika terjadi benturan.
"Kami imbau seluruh pihak menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum dan menahan diri dari aksi provokatif," tegasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung