Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan, Catat Waktunya

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Kabar baik bagi masyarakat Riau! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pasca-pandemi dan tekanan biaya hidup.
Kepala Bapenda Riau, Evarefita, mengatakan penghapusan denda ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak sekaligus meringankan beban ekonomi, terutama bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayar tanpa dikenakan denda mulai 19 Mei hingga 19 Agustus mendatang,” ujar Eva, Sabtu (17/5/2025).
Lebih lanjut, Eva menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ia optimistis, dengan adanya penghapusan denda, masyarakat akan lebih terdorong untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya.
“Ini win-win solution. Masyarakat terbantu, dan potensi pendapatan daerah juga meningkat,” jelasnya.
Untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat, masyarakat juga diimbau memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan seperti,Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak
“Petugas kami siap melayani. Namun agar lebih mudah dan cepat, kami sarankan gunakan layanan digital atau mobile Samsat yang ada,” tutup Eva.
Program ini merupakan peluang langka yang tidak selalu tersedia setiap tahun. Masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan disarankan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, agar bisa melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan denda.
Editor : Banda Haruddin Tanjung