Masukan Sabu Dalam Kemaluan, Pengedar di Pekanbaru Terpaksa Dibawa ke Rumah Sakit

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan empat tersangka, salah satunya seorang wanita yang nekat menyembunyikan sabu di dalam kemaluannya saat hendak ditangkap. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di kawasan Perumahan Sidomulyo, Jalan Parkit 7, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, belum lama ini.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial IPIT (39), yang kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu seberat 13,87 gram dan 3 ½ butir pil ekstasi di dalam organ intimnya. Tindakan ini terungkap setelah IPIT dibawa ke Ruang Bersalin Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dengan bantuan tenaga kesehatan.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 00.15 WIB, petugas mendapati empat orang di lokasi: Ipit, Nando (31), MET (27), dan SAN (24). Ketiganya—Ipit, Met, dan San—tertangkap tangan tengah menggunakan sabu dalam kamar rumah," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Fahria Rabu (7/5/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ersangka Ipit yakni13,87 gram sabu dalam plastik bening klep merah, 3 ½ butir ekstasi dengan berbagai merek (Granat, Red Devil, dan pil warna kuning),1 unit handphone, alat pres, dan puluhan plastik kemasan.
Sementara dari tersangka lain, petugas turut menyita sejumlah barang seperti handphone, alat hisap (bong), dan kaca pirek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ipit diduga sebagai pengendali peredaran narkotika, sementara NANDO berperan sebagai kurir yang menjemput barang. MET dan SAN diketahui sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu.
"Pasal yang dikenakan Ipit dan Nando yaknidengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara" tegasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung