get app
inews
Aa Text
Read Next : Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi Masyarakat Jelang Pilkada Damai 2024

Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar

Jum'at, 25 April 2025 | 14:54 WIB
header img
Polresta Pekanbaru Tahan Mantan Dirut RSD Madani

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Polresta Pekanbaru resmi menahan mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, terkait dugaan penipuan senilai Rp2,1 miliar dalam proyek rehabilitasi gedung rumah sakit tersebut.

Penahanan dilakukan pada Kamis malam, 24 April 2025, setelah Arnaldo menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Tersangka kami tahan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (25/4/2025).

Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Harimantua Dibata Siregar melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Arnaldo saat masih menjabat sebagai Direktur Utama RSD Madani. Dalam laporan tersebut, Arnaldo diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek rehabilitasi gedung rumah sakit.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru.

“SPDP dari Polresta kami terima pada 25 Maret 2025, dengan inisial terlapor AEP,” kata M. Arief Yunandi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru.

Saat ini, penyidik masih mendalami alur dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Arnaldo akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut