get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga TBS di Riau Naik, Segini Besarannya

WSN Kirim Surat Terbuka ke Presiden Terkait Penertiban Kawasan Hutan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:49 WIB
header img
Kebun Sawit (ilustrasi/okezone/com)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru– World Sawit Nusantara (WSN), organisasi yang fokus pada kampanye positif kelapa sawit dan pemberantasan penyimpangan dalam industri tersebut, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti kekhawatirannya terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Surat yang disampaikan oleh Ketua Umum WSN, Abdul Aziz, mengkritisi sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut, khususnya terkait pengukuhan kawasan hutan yang dianggap tidak melibatkan masyarakat secara tepat. Abdul Aziz menyebutkan bahwa dalam 18 pasal yang terdapat dalam Perpres tersebut, tidak ada satupun yang mengatur peninjauan ulang terhadap proses pengukuhan kawasan hutan yang telah dilakukan sebelumnya. Hal ini, menurutnya, akan berdampak buruk bagi masyarakat yang lahannya dianggap berada dalam kawasan hutan.

"Masyarakat menjadi korban akibat kelalaian proses pengukuhan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan. Banyak masyarakat yang terjebak dalam klaim kawasan hutan, meskipun lahan tersebut telah lama mereka kelola atau bahkan sudah bersertifikat resmi," kata Abdul Aziz dalam keterangannya.

Aziz menjelaskan, seharusnya penataan batas dan pengukuhan kawasan hutan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan tersebut. Namun, menurutnya, prosedur ini sering kali diabaikan, dengan pihak kehutanan tiba-tiba memasang patok batas kawasan hutan tanpa proses yang benar.

"Apakah perbuatan seperti ini tidak melanggar aturan? Apakah masyarakat harus menanggung konsekuensi atas kesalahan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak kehutanan?" kritik Aziz Sabtu (25/1/2025).

Abdul Aziz juga menyoroti ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat kecil, yang kerap kali diperlakukan berbeda dibandingkan dengan korporasi besar. Salah satunya adalah praktik pemberian izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang, menurutnya, melanggar aturan, terutama di Riau, di mana terdapat 1,9 juta hektar konsesi HTI yang terindikasi diberikan di kawasan dengan tutupan hutan tinggi, padahal aturan seharusnya hanya mengizinkan konsesi di kawasan dengan kepadatan kayu rendah.

"Konsesi HTI yang melanggar aturan ini menghasilkan keuntungan triliunan rupiah bagi pelaku, sementara masyarakat kecil yang tidak bersalah justru dipaksa menanggung beban. Inilah ketidakadilan yang kami hadapi," tegas Aziz.

Dalam surat terbukanya, WSN meminta Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang proses pengukuhan kawasan hutan yang telah dilakukan sebelumnya agar masyarakat yang tidak bersalah tidak kehilangan hak atas tanah mereka atau dipaksa membayar denda yang sangat memberatkan.

"Masyarakat tidak menolak aturan, tapi mereka ingin diperlakukan adil. Jangan sampai masyarakat yang tidak bersalah harus menyerahkan tanahnya atau membayar denda akibat kelalaian pihak kehutanan," ungkap Aziz.

Abdul Aziz menutup surat terbuka tersebut dengan keyakinan bahwa Presiden Prabowo akan bijak dalam memutuskan langkah yang akan diambil, dengan mengutamakan kepentingan rakyat kecil dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Kami percaya, Bapak Presiden akan memimpin dengan arif untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak, tanpa pandang bulu," tutupnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut