Gegara Puntung Rokok 7 Hektare Lahan di Rohil Terbakar, Pemilik Ditangkap
ROHIL,iNewspekanbaru.id- Gara-gara puntung rokok di buang secara sembarangan di lahan kelapa sawit di Rohil yakni di Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau terbakar seluas Tujuh Hektar, Rio (53) Pemilik lahan kini sudah di amankan pihak Kepolisian Rohil.
Peristiwa karhutla ini terjadi pada Kamis (30/10), setelah aplikasi Dashboard Lancang Kuning mendeteksi adanya titik hotspot di Jalan Blok 51 Dusun Rumbai 2, Balai Jaya. setelah mengetahui adanya terdeteksi titik api, Polisi melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dikonfirmasi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni Melalui Kapolsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar SH.MH membenarkan peristiwa tersebut dan ia juga mengatakan bentuk sigap komitmen Polres Rohil dalam menangani pelaku perusakan hutan dan lahan di wilayah Hukumnya.
"Benar kami sudah mengamankan Pimilik lahan yang diduga membuang puntung rokok dilahan miliknya yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan seluas Tujuh Hektar, hal ini merupakan tanggapan serius kami lakukan terhadap pelaku perusakan hutan dan lahan di Rohil," kata Isa, kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Lanjutnya, Pemilik lahan yang bernama Rio di amankan Polis pada hari Jumat tepat pada tanggal (31/10) sebagai mana informasi yang di dapat bahwa dari warga bahwa Rio sering membersihkan lahan miliknya membakar semak-semaka.
"Pada saat kami mengamamankan tersangka, tersangka mengatakan tidak sengaja membuang puntung rokok sembarangan, sehingga mengakibatkan lahan miliknya seluas,"katanyanya.
Tambahnya, tersangka Rio di jerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres Rohil menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarang membuang puntung rokok di lahan masing-masing apa lagi di lahan yang rawan terbakar alias lahan gambut. Dan juga ia menambahkan jangan membuka lahan dengan cara membakar.
"Kami tidak beri ampul terhadap pelaku perusakan hutan dan lahan, dan kami akan Buru sampai dapat,"tutupnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung