PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id - Polresta Pekanbaru menetapkan mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru, Yose Saputra diamankan polisi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp Rp 723 juta.
Selain Yose, polisi juga menetapkan mantan Bendahara LAMR Pekanbaru, Ade Siswanto sebagai tersangka."Terkait dugaan korupsi dana hibah LAMR Pekanbaru, Kita telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, kata Wakil Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Markus Jumat (10/1/2025)
Yose Saputra merupakan Ketua LAMR Pekanbaru periode 2019-2024 bersama bendaharanya Ade Siswanto.
Yose dan Ade ditangkap atas laporan dari warga bernama Said Khairul Iman, dengan Nomor: LP/A/3/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2020, LAMR Pekanbaru mendapat dana hibah Rp 1 miliar yang bersumber dari APBD Pekanbaru.
Namun, dana hibah yang dicairkan dalam dua tahap, diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannnya oleh kedua tersangka.
"Kegiatan operasional yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana itu diduga fiktif dan terjadi mark-up," ungkap Markus.
Yose sendiri sebelumnya pernah menjadi anggota polisi dan juga pernah menjadi anggota dewan di DPRD Riau
Editor : Banda Haruddin Tanjung