PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id– Marisa Putri, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tewasnya seorang ibu rumah tangga (IRT) Renti Marningsih (46), bersimpuh di hadapan Iswadi, suami korban. Hal ini terjadi dalam dalam sidang lanjutan yan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 31 Oktober 2024.
Gadis cantik berisa 21 tahun ini dengan penuh penyesalan, Marisa meminta maaf atas insiden tragis yang terjadi di Jalan Tuanku Tambusai pada 3 Agustus 2024 yang menewaskan istri Iswadi.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Hendah Karmila Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Armando Pohan menghadirkan Iswadi sebagai saksi. Iswadi menceritakan detik-detik setelah mengetahui istrinya mengalami kecelakaan. Ia menerima telepon dari polisi sekitar pukul 07.18 WIB yang memberitahukan tentang kecelakaan tersebut.
"Setelah mendengar kabar itu, saya langsung berusaha mencari tahu. Namun, telepon ke polisi tidak aktif," ungkap Iswadi. Ia kemudian menghubungi Yayasan Ashofa, tempat Renti bekerja, dan mendapat kabar bahwa istrinya belum sampai ke sekolah.
Dengan hati yang penuh kecemasan, Iswadi langsung menuju Rumah Sakit Arifin Achmad, di mana ia menemukan jenazah istrinya. "Saya melihat ada luka di kepala, dan tak ingin melihat lebih lanjut," tambahnya dengan raut sedih.
Dalam sidang, Iswadi menjelaskan bahwa pihak keluarga Marisa datang untuk mengucapkan belasungkawa, tetapi tidak memberikan bantuan pemakaman. Marisa, yang berusia 22 tahun, mengklaim bahwa keluarganya telah memberikan uang, namun ditolak oleh Iswadi.
"Kami tak mau menerima karena mereka mengaku tidak mampu. Lebih baik digunakan untuk keluarga mereka," terang Iswadi.
Meskipun telah memaafkan Marisa secara pribadi, Iswadi menyerahkan urusan hukum kepada pihak berwajib. "Urusan ini saya harap segera selesai. Saya manusia dan percaya pada saling memaafkan," tuturnya.
Saat hakim menutup sidang, Marisa memohon izin untuk meminta maaf kepada Iswadi. Dengan izin, ia berjalan mendekat dan bersimpuh di hadapan suami korban, meminta maaf atas perbuatannya.
Marisa yang telah dibertikan dari kampus gegera kasus yang menjeratnya disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Kecelakaan ini menggambarkan dampak tragis dari mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba, yang menjadi perhatian serius dalam kasus ini.
Editor : Banda Haruddin Tanjung