Pekanbaru, iNewsPekanbaru.id – Polres Siak, Riau akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus perkosaan terhadap gadis berusia 13 tahun. Dari keterangan korban dan pemeriksaan sejumlah saksi polisi menetapkan sejumlah tersangka.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan sudah melakukan pemeriksaan para pelaku yang jumlahnya enam orang dan semuanya masih dibawah umur.
Mereka adalah I (11), B (12), P (13), R (14), D (14) dan O (14). Mereka ada yang melakukan persetubuhan da nada yang hanya memegang megang daerah sensitive korban.
“Lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Satu orang lagi mau kita ambil keputusan bersama dengan UPT PPA, dinas sosial, dan Bapas,” ucap Kasat Reskrim Polres Siak Sabtu (5/10/2024).
Dia menegaskan bahwa untuk putusan lengkapnya, Polres Siak akan merilisnya pada Selasa (8/4/2024).
Kapolres Siak AKBP Asep Sudarmadi mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya akan berhati hati dalam mengambil keputusan.
“Karena semua pelaku masih dibawah umur bahkan masih ada yang masid SD,” imbuhnya.
Dari keterangan korban yang masih duduk di bangku SMP, bahwa pelaku berjumlah 6 orang. Dia mengatakan kejadian perkosaan itu terjadi sejak 12 September 2024. Saat itu korban sedang pulang sekolah dengan berjalan kaki. Kemudian korban dicegat pelaku, korban dimudian dibekap dan dibawa ke semak-semak. Di sana korban dicabuli
Editor : Banda Haruddin Tanjung