KAMPAR,iNewsPekanbaru.id- Polres Kampar melakukan penggungkapan ilegal logging. Salah satunya adalah pengungkapan adanya sawmill (tempat pengolahan kayu) terbesar di Kampar. Lokasi yang diduga kayu Ilegal logging yang berada di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten kampar, Selasa (23/7/2024) malam.
Dan dari penangkapan itu berhasil diamankan lima orang pekerja sawmil yaitu inisial YU, IR, BU, MA dan AB.
"Dari kelima pelaku adalah pekerja dan pemilik Sawmill berinisial LN yang saat ini dalam pengejaran kita," Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Alvin Septian Akbar Kamis (25/7/2024).
Diungkapkan Kasat, awalnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan sawmill menggunakan bahan kayu bulat panjang 4 meter yang diduga hasil Ilegal logging sesuai pengembangan dari penangkapan kayu sebelumnya di wilayah Kecamatan Kampar Kiri oleh Dit Reskrimsus Polda Riau yang berlokasi di Simp Kambing Jalan Teluk Kenidai, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.
Penangkapan ini saya didampingi langsung oleh anggota Satreskrim Polres Kampar didampingi Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid beserta anggota.
"Kita langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas sawmill tersebut," terangnya.
Saat itu, diketahui pemilik Sawmill yaitu LN (44) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu yang berhasil kabur dan kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai sarik.
"Hasil penindakan yang berhasil diamankan yaitu 5 pekerja sawmill sebanyak 5 orang diantaranya 1 orang sebagai tukang cari kayu dan 4 orang pekerja bagian meja potong dan telah dibawa ke Polres Kampar," terangnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung