iNewsPekanbaru.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial JI (37) yang berasal dari Kabupaten Bengkalis. Dari tersangka ini, polisi menyita 9,5 Kg sabu.
Barang bukti sabu yang dibagi menjadi 9 paket besar dan 9 paket sedang. Selain sabu, polisi juga berhasil menyita ribuan paket pil ekstasi yang disimpan dalam dua paket besar, dengan total sekitar 9.000 butir pil ekstasi.
"“Tersangka yang kita amankan ini warga Kabupaten Bengkalis. Dia mencoba membawa sabu dengan 9 paket besar dan 9 paket sedang sabu dengan berat 9,5 Kg,” kata Manang Soebeti Kamis (20/6/2024).
Penangkapan ini terjadi ketika tersangka mencoba menyelundupkan narkoba dari Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Meskipun berhasil menangkap salah satu pelaku, JI. Tersangka JI sendiri merupakan mantan karyawan Pertamina Hulu Rokan (PHR. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang kabur ke kebun sawit setelah mereka berdua tertangkap di jalan Maredan-Simpang Beringin, Kabupaten Siak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dapat diterima adalah pidana mati atau penjara dengan durasi paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Banda Haruddin Tanjung