get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Pembunuh Pensiuanan PTPN V Supirnya, Motif Ingin Kuasai Mobil

KPU Riau Buka Lowongan Untuk 18.048 orang Dalam Pilkada, Ini Syaratnya

Jum'at, 14 Juni 2024 | 12:09 WIB
header img
Kantor KPU (Foto okezone.com)

iNewsPekanbaru.id - KPU Provinsi Riau membuka lowongan untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Berikut adalah informasi terkait:

Keua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakab  proses penerimaan dimulai kemarin Kamis, 13 Juni 2024, dan berlangsung hingga 19 Juni 2024.

Jumlah yang dibutuhkan untuk Pantarlih sebanyak 18.048 orang, yang akan ditempatkan di 12 kabupaten kota di Riau," katanya Jumat (14/6/2024).

Dia menjelaskan cara pendaftaran untuk enjadi Pantarlih dapat mendaftar dengan mengunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPPS) di desa atau kelurahan setempat.

"Syarat-syarat calon Pantarlih harus merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, memiliki kemampuan jasmani dan rohani, memiliki pendidikan setidaknya sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak menjadi atau sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam waktu singkat, yaitu minimal 5 tahun,"tukasnya.

Untuk tugas Pantarlih  melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di wilayah kerja masing-masing, serta memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan.

Jadwal Tahapan Pembentukan Pantarlih:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 13 hingga 17 Juni 2024.
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih hingga 19 Juni 2024.
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 14 sampai 20 Juni 2024.
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 21 hingga 23 Juni 2024.
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024.
- Pelantikan Pantarlih secara serentak pada 24 Juni 2024.
- Durasi Tugas: Pantarlih akan bertugas selama 1 bulan, dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Bagi warga yang tertarik untuk mendaftar, disarankan untuk mengunjungi PPS desa/kelurahan setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.-

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut