PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak menganiaya wanita dengan cara ditampar dan diseret di Pekanbaru., Riau Korban bernama Sufni (74), warga Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Sedangkan pelaku adalah Hendri (52) dan istrinya, N (51). Diketahui ternyata korban adalah ibu dari Hendri.
Setelah menerima video tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, bersama anak buahnya langsung mendatangi rumah pelaku. Kompol Bery khawatir dengan kondisi korban sehingga mendatangi lokasi kejadian di rumah pelaku, yakni di Jalan Satria, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Minggu (26/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku berinisial H adalah anak kandung korban. Kejadian penganiayaan itu sudah lama terjadi, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery Senin (27/5/2024).
Bery kemudian mengamankan pelaku dan istrinya ke Mapolresta Pekanbaru. Sedangkan korban dibawa ke rumah anak keduanya di Jalan Nelayan, Pekanbaru. "Ibu tersebut minta diantar ke rumah anaknya yang satu lagi, Pak Ardi. Kalau pelaku dan istrinya langsung kita periksa intensif," tegas Bery.
Bery menyebutkan bahwa setelah diperiksa, pelaku H berdalih bahwa ibu tersebut kesurupan dan minta ke Gunung Merapi, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, untuk berjumpa dengan orang tuanya. Kemudian, H menakut-nakuti ibu tersebut supaya diam dan tidak keluar rumah dengan cara menyeret dan memukul muka ibunya. "Kejadian tersebut divideokan oleh N, yang merupakan istri H. Kemudian, video itu dikirimkan ke beberapa keluarga terdekat, dan baru sekarang video itu viral," kata Bery.
Kondisi Sufni selama ini ternyata sedang sakit lumpuh sejak 2021. Sebelum sakit, Sufni tinggal di Jalan Nelayan bersama anak keduanya, Ardi. "Hasil permintaan ibu Sufni, disaksikan oleh ketua RT, beliau ingin pulang dan dirawat oleh anak keduanya, Pak Ardi. Lalu kami antarlah ibu itu ke rumah anaknya," jelas Bery.
Saat ini, Bery menunggu pihak keluarga untuk membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap ibu kandung yang dilakukan oleh Hendri. "Unit Tipidter Satreskrim, dipimpin oleh Iptu Budi Winarko, mendalami pelanggaran Undang-undang ITE tentang informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, yang dilakukan oleh N, menantu korban," pungkas Bery.
Editor : Banda Haruddin Tanjung