BENGKALIS, iNewsPekanbaru.id - Polres Bengkalis, Riau, mengungkap kasus narkotika yang melibatkan sabu seberat 2,6 kg dan kokain seberat 551 gram. Kasus ini diungkap oleh Tim Resnarkoba Polres Bengkalis setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas penyelundupan narkoba di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Tim Timsus Elang Malaka yang terdiri dari Resnarkoba, Reskrim, Polairud, dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan pengawasan di sepanjang Jalan Lintas Dumai-Pakning. Mereka berhasil melakukan penggeledahan terhadap seorang pria berusia 47 tahun yang mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Dumai-Pakning Desa Sepahat.
Dari penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka yang bernama Syah. Selanjutnya, dari interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa narkotika jenis sabu dan kokain tersebut akan dibawa ke Kota Dumai, Riau, atas perintah seseorang yang masih dalam penyelidikan polisi.
Tersangka mengaku telah menerima upah sebesar Rp500.000 untuk mengantarkan narkotika tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta. Ini merupakan kali ketiga dia melakukan pengiriman narkotika jenis sabu ke Kota Dumai.
Kasus ini menunjukkan upaya penegakan hukum dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Bengkalis, Riau, serta peran penting masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk mengungkap kejahatan tersebut.
Editor : Banda Haruddin Tanjung