PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau. Penunjukan ini didasarkan pada Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/871/SJ tanggal 19 Februari 2024.
Penunjukan SF Harianto sebagai Plh Gubernur Riau terjadi karena berakhirnya masa jabatan Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau sisa masa jabatan periode 2019-2024 pada Selasa, 20 Februari 2024.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan dalam suratnya bahwa menurut ketentuan pasal 131 ayat (4) PP nomor 49 tahun 2008, dalam situasi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda akan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.
Dalam suratnya, Mendagri meminta kepada Sekda Provinsi Riau untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Gubernur Riau sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, telah mengonfirmasi bahwa surat penunjukan Plh Gubernur Riau telah diterbitkan. Penunjukan Plh Gubernur ini dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan di Riau karena berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau.
Dari informasi yang diterima, jabatan Plh yang diemban SF Hariyanto hanya berlangsung satu hari. Selanjutnya, pada hari Rabu, pemerintah pusat akan melantik Penjabat Gubernur Riau. Identitas Penjabat Gubernur Riau yang dimaksud belum diumumkan dan masih menunggu pengumuman resmi.
""Hari ini sudah keluar, Pak Sekda ditunjuk sebagai Plh oleh Menteri Dalam Megeri. Ada radiogram dari Pak Mendagri terkait penunjukkan pak Sekda sebagai Plh. Untuk Penjabat Gubenur belum tau," kata Pinem. Senin (19/2/2024) kepada wartawan
Editor : Banda Haruddin Tanjung