Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT, Kemendagri Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt
PEKANBARU iNewsPekanbaru.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil Langkah cepat pacsa ditetapkannya Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka. Kemendagri pun menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Plt (pelaksana tugas) Gubernur Riau.
Puusan itu tertuang dalam radiogram. Isi radiogram tersebut meminta Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Radiogram disampaikan dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau. Karena itu, Mendagri meminta Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau.
"Pemerintah Provinsi sudah menerima radiogram dari Menteri Dalam Negeri dan juga mendapatkan arahan dari Wakil Gubernur Riau," ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, Rabu (5/11/2025).
Seperti diketahui KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Riau dan 9 lainnya. Dari 10 orang itu 3 dijadian tersangka dengan pasal pemerasan. Mereka adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Arief Kadis PUPR dan Staf Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Editor : Banda Haruddin Tanjung