get app
inews
Aa Read Next : Remaja di Rohul Tewas Dibunuh, Pelaku Menuduh Pelaku Ambil Buah Sawit

Ratusan Perusahaan Sawit di Riau tak Kantongi HGU, Gubernur Prihatin

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:17 WIB
header img
Ratusan Perusahaan Sawit di Riau tak Kantongi Izin HGU (Foto okezone/ilustrasi)

iNewsPekanbaru.id - Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution, mengungkapkan bahwa ada sebanyak 273 perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di 12 kabupaten dan kota di Riau. Ratusan perusahaan tersebut menguasai Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 1,739,300.85 hektare (Ha).

Namun, jumlah 273 perusahaan perkebunan sawit tersebut, hanya 145 perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), mencakup 992,992.02 Ha atau 57 persen dari total luas lahan.

Gubernur Riau menyampaikan informasi ini saat membahas persoalan konflik lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan bupati/wali kota se-Provinsi Riau. Dia menyatakan bahwa luas lahan perkebunan sawit di Riau mencapai 3,3 juta Ha atau sekitar 20,08 persen dari luas sawit secara nasional, yang mencapai 16,3 juta Ha lebih.

" Dari angka itu, perizinan  sawit di Riau ada seluas 1,7 juta Ha lebih, dengan jumlah perusahaan terdaftar 273 perusahaan. Sementara yang sudah memiliki HGU baru 145 perusahaan atau 53 persen," kata Gubri. 

Dari total luas lahan sawit di Riau, izin perkebunan sawit mencakup 1,7 juta Ha lebih, dengan 273 perusahaan terdaftar. Namun, hanya 145 perusahaan yang telah memiliki HGU, sementara 128 perusahaan atau 47 persen belum memiliki HGU dengan luas lahan mencapai 746,100.12 Ha atau setara dengan 43 persen.

Gubernur menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini, menganggapnya sebagai penyimpangan dan pelanggaran. Dia menekankan bahwa hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi lagi jika kesadaran yang baik dipegang. Gubernur juga menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan sawit untuk melaksanakan fasilitas pembangunan kebun sawit untuk masyarakat.

Data menunjukkan bahwa hanya 56 perusahaan dari total 273 perusahaan perkebunan sawit yang baru melaksanakan partisipasi pembangunan kebun sawit masyarakat, setara dengan 20 persen dari total luas lahan. Gubernur menggarisbawahi bahwa hal ini menciptakan permasalahan tersendiri dalam konteks izin dan kewajiban perusahaan perkebunan sawit di Riau.

"
"Ini kan sebuah penyimpangan dan pelanggaran. Seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi, kalau kita berada di kesadaran yang baik. Itu baru soal izin, Belum lagi kita bicara soal kewajiban perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi. Di mana berkewajiban melaksana fasilitas pembangunan kebun sawit untuk masyarakat," tukas Edy.. 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut