Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sembunyikan 7 Kg Sabu di Kebun Sawit dan Dalam Tanah, 3 Pria di Rupat Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Riau Amankan 2 Tersangka Narkoba, 2,6 Kg Sabu Diamankan

Senin, 22 Januari 2024 | 19:37 WIB
  • author Nanda
Polda Riau Amankan 2 Tersangka Narkoba, 2,6 Kg Sabu Diamankan
Polda Riau Sita 2.6 Kg sabu

iNe ML (26 tahun) dan MG (42 tahun). Dalam operasi tersebut, disita barang bukti berupa 2,6 kg sabu, 4.780 butir pil ekstasi, serta 2.150 butir happy five (H5).

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu di depan Martabak Juragan, kos-kosan di Komplek Nangka Indah, dan kamar 307 hotel City Smart di Jalan Gatot Subroto. Informasi tentang transaksi narkoba ini diterima dari masyarakat, dan tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengambil tindakan cepat.

"Kedua tersangka, ML dan MG, ditangkap di lokasi terpisah,"kataDirektur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Subekti, Senin (22/1/2024).

Kedua tersangka, ML dan MG, ditangkap di lokasi terpisah. Barang bukti berupa sabu ditemukan di depan Martabak Juragan, sementara penggeledahan di kos-kosan ML menghasilkan temuan sabu, ekstasi, dan pil happy five. Operasi ini kemudian diperluas ke hotel City Smart, dan MG berhasil diamankan di sana.

Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua pelaku telah berhasil mengedarkan 14 kg sabu di Pekanbaru selama dua bulan terakhir. Pihak berwenang masih mencari informasi lebih lanjut terkait pemasok narkoba dalam upaya memberantas sindikat peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut