iNewsPekanbaru.id - Presiden Joko Widodo telah resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 yang ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2023.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/12/2023).
Ada tiga pertimbangan utama dalam Keputusan Presiden tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, pemberhentian pimpinan KPK sesuai dengan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Firli Bahuri, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, belum ditahan oleh Polri. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa keputusan penahanan tersangka sepenuhnya merupakan urusan polisi.
Firli Bahuri telah diperiksa oleh polisi, tetapi belum ditahan hingga saat ini. Mahfud menekankan bahwa keputusan untuk menahan seorang tersangka menjadi kewenangan polisi, dan polisi harus memiliki alasan tertentu untuk melakukan penahanan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung